Polres Banyuasin “Panen” Pengedar Narkotika dan Senpira
PANGKALAN BALAI, RB – Dalam tempo satu bulan terakhir, Polres Banyuasin panen pengedar narkotika dan senpira. Buktinya puluhan senjata api rakitan (senpira) berhasil diamankan, termasuk menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Bumi Sedulang Setudung.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi mengatakan, selama Operasi Sikat Musi 8 kasus diungkap. Dominan terkait narkotika, kemudian kepemilikan senpira.
“Dalam waktu dua minggu, 12 pengedar tindak pidana narkotika kita amankan. Terdiri 9 orang laki-laki dan 3 perempuan, barang bukti 122 paket sabu 861,99 gram,” ungkap Kapolres saat Press Release di Mapolres Banyuasin, Rabu (23/03/2022).
Lantas Kapolres Banyuasin membeberkan, pasal yang diterapkan ialah 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya berupa hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Kapolres Banyuasin menegaskan, puluhan senpira diamankan. Bahkan Satreskrim Polres Banyuasin berhasil, membongkar industri rumahan senpira tersebut.
“Industri rumahan senpira yang diamankan, berlokasi di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung. Tersangka berinisial ST (66) dan dari tersangka diamankan satu pucuk Senpira. Polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya, yakni dua kasus ditangani Satreskrim, dua kasus Polsek Sungsang serta 1 kasus Polairud,” tegas dia.
Bukan hanya itu saja, dalam pelaksanaan OPM, Polres Banyuasin menerima 12 senpira yang diserahkan pemiliknya. “Totalnya kita amankan 14 Senpira, terdiri 6 pucuk laras panjang dan 6 pucuk laras pendek, puluhan amunisi bermacam jenis kalibernya,” pungkas dia. (myd)