KPM BLT Desa Mukut Hasil Musdesus
MUKUT – Pemerintah Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau, menyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Penyaluran dilakukan di kantor desa setempat, Jumat (11/03/2022) secara tertib dan lancar.
Kepala Desa Mukut Agus Tri Haryanto menjelaskan, penyaluran BLT triwulan pertama sebanyak 3 bulan. Mulai dari Januari dan Februari serta Maret 2022, diterima oleh 92 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Jumlah penerima sebanyak 92 KPM, telah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Kami bagikan secara transparan, disaksikan berbagai pihak seperti Babinsa, Babinkamtibmas,” ungkap dia usai menyerahkan BLT.
Lantas Agus membeberkan BLT akan terus disalurkan, sampai akhir tahun 2022 sesuai aturan pemerintah. “Setiap KPM menerima uang tunai Rp 300 ribu perbulan, jadi selama 3 bulan ini mereka menerima Rp 900 ribu,” terang dia.
Sekdes Mukut Mastomi menambahkan, Pemerintah Desa Mukut mengharapkan warga manfaatkan BLT secara baik. Terlebih menyongsong bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, dikarenakan tinggal hitungan hari.
“Cukupi kebutuhan pangan keluarga, baru untuk keperluan lainnya. BLT ini merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat, terutama di masa pandemi Covid varian omicron saat ini,” tegas dia.
Sementara itu, Ningsih salah satu warga yang menerima BLT mengaku terbantu dan bisa menambah penghasilan. “Bagi kami meringankan beban keluarga di masa sulit, terutama untuk mencukupi belanja dapur,” singkat dia.
Terpisah, Camat Pulau Rimau Drs Suratman MSi melalui Kasi PPD Martadinata SKM membenarkan, pembagian BLT oleh Pemdes Mukut telah sesuai hasil Musdesus beberapa bulan lalu. Secara administrasi diketahui oleh Perangkat Desa dan BPD Desa Mukut, karena mereka ikut menentukan jumlah prioritas KPM yang berhak mendapatkan BLT.
“Kami berharap semoga BLT ini bisa membantu, meringakan beban hidup masyarakat desa. Ini sesuai dengan pesan Bupati Banyuasin H Askolani SH MH kepada pemerintah kecamatan, termasuk ke pemerintah desa supaya BLT yang diterima warga diarahkan pemanfaatannya sebaik mungkin,” pungkas dia. (myd)