KPK Masuk Desa, Rejodadi Menjadi Percontohan Anti Korupsi
REJODADI, RB – Tim Ditpermas KPK RI menyambangi Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa, melakukan observasi dan sosialisasi desa anti korupsi. Pasalnya Desa Rejodadi merupakan satu dari tiga desa percontohan anti korupsi di Provinsi Sumatra Selatan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan akses pelayanan publik kepada masyarakat bebas korupsi kolusi dan nepotisme, Kamis (02/02/2023).
Kepala Desa Rejodadi Gunawan mengatakan pihaknya sangat menyambut baik, berterima kasih adanya pembinaan dan pengawasan oleh Tim Ditpermas KPK RI. Apalagi ada deklarasi komitmen pemangku kepentingan, bentuk pencegahan korupsi di Desa Rejodadi.
“Mereka memeriksa berkas dokumen pelaporan, dokumen musyawarah Desa Rejodadi. Pemeriksaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik, sekaligus sosialisasi penyusunan publikasi informasi Desa Rejodadi via sosial media dan website desa,” ungkap dia.
Pantauan radarbanyuasin.com, rombongan Tim Ditpermas KPK RI datang ke Desa Rejodadi didampingi Pj Sekda Banyuasin Hasmi SSos MSi, Kadis Kominfo, Kadis PMD, Inspektur Banyuasin beserta rombongan. Kemudian Anggota DPRD Banyuasin Sriatun SP, Camat Sembawa Dr Erman Taufik MM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Ketua BPD, Ketua Bumdes Maju Desaku, dan Ketua PKK Desa Rejodadi.
Sebelumnya rombongan Tim Ditpermas KPK RI diterima langsung Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di ruang kerja Kantor Bupati Banyuasin. Bupati Banyuasin H Askolani SH MH menyampaikan rasa bangganya, atas terpilihnya Desa Rejodadi sebagai kandidat desa percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2023.
Orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung ini mendukung sepenuhnya observasi yang dilakukan di Desa Rejodadi, kemudian berharap ilmu yang didapatkan melalui bimtek dapat disebarluaskan ke desa-desa lainnya di Kabupaten Banyuasin. Dia menilai program desa anti korupsi merupakan wujud nyata pelibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi di desa.
“Desa Rejodadi akan dijadikan model yang menginspirasi desa-desa di seluruh Kabupaten Banyuasin, dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan desa yang baik dan bersih. Saya ingin 288 Desa di Banyuasin akan menerapkan pola anti korupsi ini, kita akan membuktikan bahwa kita bisa membangun tanpa korupsi,” tegas Bupati yang dikenal anti korupsi dan bergelimang penghargaan ini.
Sementara itu, Frismount dari KPK RI menyatakan terpilihnya Desa Rejodadi merupakan hasil usulan dari banyak pihak, diantaranya usulan Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal, BPK dan tentunya KPK sendiri.
Lantas Frismount membeberkan untuk Provinsi Sumatera Selatan ada 3 Desa dari 3 Kabupaten yang akan dilakukan observasi pada bulan Januari hinga Maret mendatang. Ketiga desa itu yaitu Desa Rejodadi Kabupaten Banyuasin, Desa Gulo Baru Kabuapaten Muara Enim dan Desa Karang Dapo Kabupaten OKU.
Selanjutnya setelah tahapan Observasi, Desa dengan nilai tertinggi akan masuk ke Tahap Bimtek dan Sosialisasi yang akan digelar pada bulan Mei hingga Juli. Peserta Bimtek Desa Anti Korupsi akan terdiri dari perangkat desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyrakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Komunitas dan Ormas Desa.
Setelah melalui Bimtek dan sosialisasi, KPK juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi hingga desa tersebut siap masuk ke tahap penilaian pada bulan Agustus hingga November. Pada tahap ini tim penilai akan terdiri dari unsur KPK, Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes dan PDTT, Inspektorat dan tim penyusun indikator desa antikorupsi. Sampai akhirnya desa dengan nilai tertingga akan dilaunching sebagai percontohan Desa Anti Korupsi pada bulan Desember.
“Adanya program ini didasarkan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia “membangun Desa Dari Pinggiran”, ditambah data yang ada sepanjang tahun 2014-2022 terdapat 973 pelaku dari 851 kasus korupsi. Fakta itulah yang menjadi alasan mengapa KPK masuk desa,” beber anggota KPK dibawah Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat – KPK RI ini.
Pria berdarah Sumsel ini menegaskan, membangun Indonesia anti korupsi harus dimulai dari pemerintahan terkecil. Banyaknya anggaran yang dikelola desa menjadi salah satu alasan, mempublish semua kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan di desa menjadi sebuah kewajiban. “Transparanasi pelaksanaan pembangunan di desa, bila perlu kalau merasa ada yang janggal, minta review dari inspektur,” pungkas dia. (myd)