Kades dan BPD Diminta Lakukan Perubahan RPJM Desa
PANGKALAN BALAI, RB – Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam didampingi Sekda Erwin Ibrahim, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 286 Kepala Desa (Kades) dan 288 Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengukuhan pejabat desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, berlangsung di Gedung Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/07/2024).
Pj Bupati Banyuasin mengatakan penetapan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pasalnya terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai jabatan Kades dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, saya mengucapkan selamat kepada para Kades dan BPD telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin,” ungkap dia.
Lanjut Pj Bupati, perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun bagi para Kades, meski bebannya berat harus dilihat secara positif bahwa 8 tahun adalah pengabdian untuk mengurus masyarakat. “Mari kita kukuhkan niat melayani masyarakat sebaik-baiknya,” harap dia.
Orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung ini, meminta kerjasama Kades dan BPD. Jika dua lembaga ini bekerjasama dan membangun hubungan baik, tentu akan memberikan dampak baik bagi masyarakat desa.
“Tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini, saya harap seluruh Kades dan BPD segara melakukan perubahan atas RPJM Desa. Tentunya menyesuaikan dengan masa jabatan baru, mengakomodir kebutuhan masyarakat,” tegas dia seraya tidak ingin mendengar ketidak harmonisan Kades dan BPD.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengucapkan selamat, atas dikukuhkannya Kades dan BPD. “Mari berkerja dengan baik, taati aturan perundang-undangan. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, membangun desa maisng-masing,” pungkas dia. (myd)