Jabatan Bertambah Dua Tahun, Kades Pulau Rimau Ucap Syukur

PANGKALAN BALAI, RB – Perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, mendapat sambutan hangat 286 Kades di Bumi Sedulang Setudung. Diantaranya 17 Kades dari Kecamatan Pulau Rimau, mereka kompak mengucap rasa syukur tak terhingga.
Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pulau Rimau Hasim Ishak mengatakan, sangat bersyukur diundangkanya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasalnya memuat klausa jabatan Kades bertambah dua tahun, sehingga jabatan kades semula berakhir 2028 menjadi 2030.
“Alhamdulillah sudah diberlakukan di Kabupaten Banyuasin, para Kades sudah dikukuhakn oleh Pj Bupati Banyuasin dan menerima SK. Jabatan Ketua TP PKK Desa dan BPD juga bertambah, sama-sama nambah dua tahun,” ungkap dia kepada radarbanyuasin.com, Kamis (11/07/2024).
Lanjut Hasim, sebagai Ketua Forum Kades Pulau Rimau, mengajak seluruh Kades kian menunjukkan kinerja terbaik di pemerintahan desa. Mengingat masyarakat desa mendambakan kemajuan pembangunan, baik infrastruktur fisik maupun berbagai kegiatan lainnya.
“Ya, harus lebih baik, maju bermatabat dalam membangun desa. Ini bukan tentang panjang atau tidaknya masa jabatan, tapi bagaimana memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat melalui pemerintahan desa,” tegas kades cukup senior di Pulau Rimau ini.
Sementara itu, Camat Pulau Rimau Sumito SH MSi mengingatkan, penambahan masa jabatan bukan berarti euforia sehingga lupa akan tugas. Melainkan kepala desa harus bisa merangkul semua warga, mengesampingkan ego politik demi terwujudnya pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJM Desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini positif, meminimalisasi konflik kepentingan sesudah Pilkades. Kades wajib merangkul semua masyarakat, baik yang telah memilih maupun yang tidak memilih. Ingat, jangan lagi ada sekat atau gap, akibat berbeda pilihan saat pilkades,” pungkas dia. (myd)